Tim Unit Reaksi Cepat
Bidang Bina MargaTim Unit Reaksi Cepat (URC) dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 600.1.1/KEP.533-DPUTR/2025 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat Bidang Bina Marga. Tim URC ini merupakan bagian dari unit kerja Bidang Bina Marga yang berfokus pada penanganan cepat tanggap terhadap kerusakan Ruas Jalan Kabupaten dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan regulasi tersebut, maka disusun struktur organisasi tim Unit Reaksi Cepat Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang untuk memudahkan koordinasi, konsolidasi, pelaksanaan tugas hingga pelaporan yang terdiri dari:
- Penanggung jawab.
- Ketua Unit Reaksi Cepat.
- Ketua Tim Teknis Lapangan.
- Bagian Logistik.
- Pengelola Aplikasi URC.
- Pelaksana Lapangan.
Gambar diatas merupakan struktur organisasi dari tim Unit Reaksi Cepat Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang.
Tim Unit Reaksi Cepat
Berikut ini merupakan profil dari Tim Unit Reaksi Cepat Bidang Bina Marga.
Drs. Andri Indra Widianto, MT., M.Sc.
Penanggung jawab
Deni Syafarat Sugandhi, ST., MM., MT.
Ketua Tim Unit Reaksi Cepat
Marvin McKinney
Ketua Tim Teknis Lapangan
Zachary Collins
Bagian Logistik
Kevin Martin
Bagian Logistik
Zachary Collins
Pengelola Aplikasi URC
Kevin Hardson
Pelaksana Lapangan
Zachary Collins
Pelaksana Lapangan
Cari tahu informasi lainnya melalui tautan dibawah ini